PBB Kutuk Pernikahan Anak di Zimbabwe setelah Seorang Anak Meninggal akibat Melahirkan
By Nad
nusakini.com - Internasional - PBB telah mengutuk praktek pernikahan anak di Zimbabwe setelah kematian anak berusia 14 tahun akibat ia melahirkan di sebuah kuil gereja. Peristiwa ini membuat marah warga dan aktivis HAM.
Kasus ini membawa perhatian kepada praktek pernikahan anak di gereja apostolik Zimbabwe, yang juga membolehkan poligami.
Pemerintah Zimbabwe selama ini menutup mata terhadap kasus pernikahan anak. Zimbabwe memiliki dua hukum pernikahan, Tindakan Pernikahan dan Adat Pernikahan. Kedua hukum ini tidak menyatakan usia minimal untuk pernikahan, dan hukum adat mengizinkan poligami.
Sebuah RUU baru yang didebatkan di parlementer, berusaha untuk mengsinkronisasikan hukum, melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun, dan menghukum semua pihak yang bertanggung jawab dalam pernikahan anak di bawah umur.
PBB di Zimbabwe menyatakan mereka mengkhawatirkan dan mengutuk keadaan yang mengakibatkan tewasnya Memory Machaya, anak perempuan berusia 14 tahun dari daerah terpencil Marange.
Menurut PBB, satu dari tiga anak perempuan di Zimbabwe kemungkinan besar akan menikah sebelum berusia 18 tahun.
Kepolisian dan komisi gender Zimbabwe mengatakan mereka sedang menyelidiki hal-hal yang mengakibatkan kematian anak tersebut.
Media lokal melaporkan Machaya tewas bulan lalu, namun kasus ini kemudian mendapatkan banyak perhatian minggu lalu setelah keluarga yang marah, yang dilarang untuk menghadiri pemakamannya oleh pihak keamanan gereja, menceritakan kasus ini ke pers.
Gereja-gereja apostolik, yang menghindari rumah sakit, menarik jutaan pengikut karena janji-janji mereka untuk menyembuhkan penyakit dan membangkitkan orang dari kemiskinan.